Menag Sebut Keragaman Agama Bisa Jadi Ancaman jika Tak Dikelola dengan Baik

Rakornas-PMB

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama (MB) Foto: Kemenag untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sinergi program dan rencana aksi jelas penguatan moderasi beragama (PMB), bisa menjadi sarana untuk mewujudkan Indonesia maju dan bermaslahat. Ini penting dilakukan agar penguatan moderasi beradama memiliki dampak yang lebih nyata di dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan, Kamis (7/3/2024).

“Maka di saat yang sama muncul kehidupan berbangsa yang harmonis dan damai serta penuh toleransi,” ungkapnya.

Dikatakan dia, rapat kerja nasional (Rakornas) pertama pascaditerbitkannya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 harus dijalankan oleh seluruh kementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah memandang bahwa PMB ini sangat penting dan hal yang urgen bagi bangsa ini.

Bagi Indonesia, masih ujar dia, keragaman itu merupakan takdir Tuhan yang harus diterima. Ini adalah sebuah keniscayaan, Keragaman agama dan budaya bisa menjadi modal sosial, untuk mewujudkan pembangunan yang maju dan harmonis.

“Meskipun di sisi lain keragaman agama jika tidak dikelola dengan baik, juga bisa menjadi ancaman. Tantangan terbesar dari keragaman kita salah satunya adalah true claim atau klaim kebenaran,” terangnya.

Bukan itu saja, lanjut dia, dalam beberapa tahun belakangan ini, tantangan yang dihadapi adalah masih adanya kelompok-kelompok tertentu yang mempertanyakan konsensus kebangsaan. Di saat yang sama, penghormatan terhadap budaya lokal dan nilai-nilai tradisi juga semakin luntur.

“Formulasi moderasi beragama menghadirkan semangat beragama yang moderat, dengan empat indikator utama, yaitu: komitmen kebangsaan harus diperkuat, toleransi, anti kekerasan, dan memberikan penghormatan terhadap tradisi lokal,” tuturnya.

Ia menyebut, beragama dan berbangsa harus dilakukan secara komplementari dan tidak dihadapkan atau dipertentangkan. Ia berharap upaya bersama ini dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai benar-benar bisa kita laksanakan.

Di tempat yang sama, Kepala Balitbang Diklat Suyitno mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama, di dalamnya mengamanatkan pada semua K/L dan Pemerintah Provinsi, serta Kabupaten/ Kota turut mengimplementasikan MB sesuai tugas dan fungsi serta kewenangannya.

Menurutnya, pada 2024 ini, terdapat beberapa K/L yang sudah menganggarkan program penguatan moderasi beragama.

“Tahun ini juga, menurut Perpres, Gus Menteri selaku ketua harian Sekretariat Bersama, akan menagih laporan dari semua K/L mengenai implementasi MB, termasuk dari Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Rakornas PMB, resmi dibuka oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Rabu (6/3/2024) kemarin. (nas)

Exit mobile version