Sertifikat Tanah Elektronik Digencarkan, Tutup Celah Praktik Mafia Tanah

Sertifikat Tanah Elektronik Digencarkan, Tutup Celah Praktik Mafia Tanah - atr 2 - www.indopos.co.id

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers di Jakarta. Foto: Indopos.co.id / Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia. Salah satunnya, menerbitkan sertifikat tanah elektronik yang telah dilakukan pada tahun 2023.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginginkan, sertifikat tanah elektronik terus dipercepatan di seluruh wilayah Indonesia. Meski bukan kerja mudah dan penuh tantangan melakukan digitalisasi.

“Kita ingin transformasi digital berjalan makin progresif. Banyak manfaatnya, tentu ada juga yang skeptis,” kata AHY dalam jumpa pers Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (7/3/2024).

“Banyak mengkhawatirkan kalau ada permasalahan baru akibat digitalisasi yang tidak sempurna. Tapi, ini berlaku di mana-mana,” tambahnya.

Paling penting ditegaskannya, bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan pengelolaan data.

Selain itu, menutup celah kejahatan di bidang pertanahan. Tentu tetap melakukan penegakan hukum terhadap mafia tanah.

“Yang jelas, kalau semuanya sudah bisa menjadi sertifikat elektronik memperkecil atau mempersempit terjadinya sengketa,” ucap AHY.

“Termasuk kasus-kasus yang ditimbulkan mafia tanah karena terdata dengan rapih, baik dan semua bisa melakukan chek and balance,” sambungnya.

Semua pihak dapat melihat secara langsung sertifikat tanahnya. Sekaligus menjadi salah satu jalan atau solusi agar aset-aset pemerintah, pusat maupun daerah. Termasuk masyarakat lebih memiliki kepastian hukum hak atas tanah.

“Ini menjadi semangatnya dan perlu sosialisasi. Kita butuh melakukan sosialisasi dengan baik. Termasuk turun ke lapangan,” jelas Ketum Partai Demokrat itu. Sejauh ini, penerbitan sertifikat tanah secara elektronik telah diterapkan di 13 kabupaten/kota se-Indonesia. (dan)

Exit mobile version