Senator Asal Jakarta Ini Minta Menag Cabut SE Pengeras Suara Selama Ramadan

Senator Asal Jakarta Ini Minta Menag Cabut SE Pengeras Suara Selama Ramadan - pengeras suara co - www.indopos.co.id

ilustrasi pengeras suara. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPD RI Dapil Provinsi DKI Jakarta Prof H. Dailami Firdaus meminta Menteri Agama (Menag) mencabut surat edaran (SE) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445H/2024M.

Dalam surat edaran ini Menag Yaqut meminta supaya “penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam”.

Surat edaran tersebut, menurut dia, terkesan Menag tidak memahami arti toleransi dan sikap saling menghormati. Bahkan cenderung dapat mengusik kerukunan dan toleransi beragama yang telah lama terbangun di masyarakat selama ini.

“Toleransi dan sikap menghormati antar umat beragama sudah terbangun selama puluhan tahun, dan selama itu juga tidak ada permasalahan mengenai pengeras suara di masjid maupun mushola,” tutur Prof Dailami Firdaus dalam keterangan, Selasa (12/3/2024).

Bang Dai, sapaan akrab Prof Dailami Firdaus menjelaskan, dalam penggunaan pengeras suara sudah diatur waktunya dan tidak akan mengganggu di waktu istirahat masyarakat. Pengurus masjid dan musalla, menurutnya, sudah lebih memahami karakteristik wilayahnya masing masing dan hanya berlangsung pada saat bulan suci Ramadan saja.

“Jadi hemat saya daripada mengurusi soal pengeras suara, Menag lebih bagus memberikan dan membuat kegiatan atau program yang dapat meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan ini,” katanya. (nas)

Exit mobile version