Wewenang Tambahan Pendamping Desa, Mendes: Pelaporan Dana Desa Tabrak UU

Menteri-Desa-PDTT

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat raker di komisi V DPR RI Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menuturkan, tak menutup kemungkinan kewenangan pendamping desa ditambah. Namun, merujuk undang-undang (UU), pendamping desa bertugas mendampingi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Kalau kemudian ditambah kewenangan dalam pelaporan pemanfaatan dana desa harus ada regulasi teknis,” ujar Abdul Halim Iskandar saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ia menyebut, pada perencanaan pemanfaatan dana desa pendamping desa dilibatkan. “Ini berkaitan pada pengumpulan data dan pengumpulan masalah pada perencanaan,” katanya.

Apabila pendamping desa dilibatkan pada pelaporan, masih ujar dia, akan berbenturan dengan tugas dan fungsi inspektorat. “Memang pernah terpikir untuk itu, tapi itu melampaui tugas dan wewenang dalam regulasi,” ungkapnya.

“Ya tidak menutup kemungkinan ke depan kita coba,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version