BPJPH Jemput Bola Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Layanan-Jemput-Bola

Layanan sertifikasi halal on the spot Foto: Kemenag untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Layanan sertifikasi halal di lokasi merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham dalam keterangan, Minggu (17/3/2024).

Ia menuturkan, petugas layanan on the spot langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.

“Layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024,” terangnya.

Ia menyebut, layanan on the spot bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait dibuka di 405 titik lokasi di 27 Provinsi. Dan dipusatkan di pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha.

“Ini untuk mengedukasi kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti,” ungkapnya.

Diketahui, pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. (nas)

Exit mobile version