Jelang Putusan KPU, Anies-Muhaimin Berburu Takjil di Benhil Lanjut Bukber di Rumah JK

Pasar-Benhil

Pasangan Calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar saat Berburu Takjil di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). . (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Malam ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan pemenang pemilihan presiden 2024.

Menghadapi hal ini, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar justru terlihat santai dengan melakukan kegiatan berburu takjil di Pasar Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Keduanya berangkat bersama dari kediaman Muhaimin di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu sore pukul 15.47 WIB, dengan menggunakan kendaraan vespa untuk pergi bersama.

Anies terlihat memakai vespa berwarna abu-abu dengan nomor polisi AB 6094 OX, sementara Muhaimin menggunakan vespa berwarna hijau metalik dengan nomor polisi S 4658 AZ.

Tak hanya kompak mengendarai Vespa, keduanya juga terlihat kompak mengenakan kostum corak hitam putih.

Kepada wartawan, Anies mengakui bahwa dia membeli jajanan untuk keluarganya. Dia senang membeli berbagai macam jajanan dan gorengan, yang menjadi tradisi di bulan Ramadan.

“Di sini ada tahu goreng, tahu berontak, martabak mini, tahu isi, dan ada bubur dari Sumatera Barat. Ada juga dadar gulung dan es buah. Semuanya terlihat enak,” katanya.

Namun, dia juga mengakui saat berbuka puasa, dia lebih suka memulainya dengan makan buah kurma, kemudian dilanjutkan dengan makan gorengan dan makanan enak lainnya.

Sementara itu, Muhaimin Iskandar juga mengomentari antusiasme warga yang ikut berburu jajanan takjil. “Ternyata banyak orang,” ujarnya. Muhaimin mengatakan dia juga membeli jajanan seperti bubur padang, mercon, dan pisang ijo.

Setelah berburu takjil, Muhaimin mengungkapkan bakal buka bersama di kediaman Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV Nomor 12, Jakarta Selatan.

“Habis bukber (buka bersama) di rumah Pak JK, kemudian memantau pengumuman KPU,” tutur Muhaimin.

Diketahui, KPU dijadwalkan akan mengumumkan hasil Pemilu pada hari Rabu (20/3/2024) ini. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu 2017, KPU diberi waktu selama 35 hari setelah mencoblosan untuk mengumumkan hasil Pemilu. (dil)

Exit mobile version