Terima Kunjungan Kerja, Bea Cukai Perkuat Sinergi Antarinstansi

Terima Kunjungan Kerja, Bea Cukai Perkuat Sinergi Antarinstansi - bc 8 - www.indopos.co.id

Bea Cukai jalin kolaborasi dengan instansi dan lembaga daerah. Foto: Humas Bea Cukai

INDOPOS.CO.ID – Tingkatkan pengawasan peredaran barang larangan dan pembatasan (lartas), Bea Cukai jalin kolaborasi dengan instansi dan lembaga daerah. Sinergi dilaksanakan oleh unit vertikal Bea Cukai di daerah, yaitu Bea Cukai Kendari dan Bea Cukai Malang.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa barang larangan dan pembatasan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi impor dan ekspornya. Pembentukan peraturan larangan dan pembatasan impor atau ekspor merupakan kewenangan tiap-tiap instansi penerbit sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Tugas Bea Cukai adalah mengawasi barang-barang keluar dan masuk daerah pabean sesuai dengan aturan titipan dari instansi-instansi tersebut,” tegas Encep.

Encep menuturkan bahwa sebagai unit pengawasan, tentu Bea Cukai memerlukan kerja sama dengan instansi lainnya. Hal ini ditunjukkan melalui kerja sama yang dilakukan Bea Cukai Kendari dengan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan. Ketua Komisi II DPRD, M. Yacub Rahman, mengunjungi Bea Cukai Kendari, pada Jumat (15/3), guna membahas upaya penanganan peredaran barang lartas di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Hasil diskusi dari kunjungan tersebut antara lain komitmen untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba di sekolah menengah atas dan sosialisasi Politeknik Keuangan Negara STAN di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Kolaborasi dengan instansi lainnya juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur. Kepala Balai Karantina, Muhlis Natsir, melaksanakan kunjungan ke Kantor Bea Cukai Malang, pada Rabu (20/3), untuk membahas topik penting, salah satunya strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK). Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Kunjungan ini bukan hanya sekadar pertukaran informasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam memperkuat kerja sama lintas lembaga dan meningkatkan sinergi antarinstansi. (ipo)

Exit mobile version