Tok, Paripurna DPR Sahkan UU Desa, Jabatan Kades jadi 8 Tahun

Suasana-Sidang-Paripurna

Suasana Sidang Paripurna DPR RI, (foto : ist)

INDOPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang. Pengesahan RUU Desa ini ditetapkan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab jawab seluruh anggota dewan yang hadir, dilanjutkan ketukan palu Puan tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diperoleh, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pihaknya mengenai proses pembahasan RUU Desa.

Ia mengungkapkan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI menyetujui untuk RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat, menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan dan disetujui menjadi Undang-Undang,” ucap Supratman.

Salah satu poin krusial RUU Desa yang disepakati oleh Baleg DPR dan pemerintah yakni terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Rapat paripurna DPR hari ini hanya dihadiri 69 anggota. Sementara 234 izin dan 272 sisanya absen. Rapat dinyatakan mencapai kuorum.

Mengetahui UU Desa disahkan, sejumlah perwakilan Kades yang menyaksikan jalannya sidang itu di bagian Balkon Sidang Paripurna terlihat senang dan saling berpelukan. (dil)

Exit mobile version