Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Lemkapi Apresiasi Polri

Bongkar Gudang Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Lemkapi Apresiasi Polri - narkoba - www.indopos.co.id

Penampakan pabrik narkoba milik Fredy Pratama di Sunter Jakarta Utara. Foto: Dok Bareskrim Polri

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memberikan apresiasi kepada Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas penemuan pabrik narkoba yang terkait dengan jaringan buronan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara.

“Prestasi luar biasa ini diharapkan dapat memotivasi anggota Polri untuk lebih giat dalam melakukan upaya pemberantasan narkoba,” katanya dalam keterangan Minggu (6/4/2024).

Edi menegaskan bahwa penemuan pabrik narkoba tersebut adalah hasil dari dedikasi yang luar biasa dari Bareskrim.

Ia juga mengakui bahwa tugas Polri untuk menemukan pabrik tersebut tidaklah mudah mengingat Fredy Pratama memiliki jaringan internasional yang luas dan banyak anggota yang tersebar di berbagai wilayah.

“Kami memberikan pujian kepada Bareskrim Polri dan beberapa Polda, termasuk Polda Lampung dan Polda Sumsel, yang telah secara aktif melumpuhkan jaringan Fredy Pratama selama ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim telah menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat (5/4), mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara,” kata Mukti.

Mukti mengatakan, dalam penggerebekan rumah produksi (clandestine lab) ekstasi tersebut telah ditangkap enam tersangka dengan ribuan butir ekstasi. “Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand,” ujar Mukti.

Fredy, yang merupakan buronan berat Polri, diduga menyembunyikan diri dan berpindah-pindah negara. Selama rentang waktu 2020 hingga 2023, Polri telah menyita sebanyak 10,3 ton sabu-sabu dari jaringan Fredy Pratama.

Polri juga telah berhasil menangkap minimal 54 tersangka yang terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andry Gustami, telah dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam pengawalan pengiriman 150 kilogram sabu-sabu dan 2 ribu butir ekstasi yang terkait dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Saat ini, ayah Fredy, Lian Silas, juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena diduga menampung uang hasil kejahatan narkoba. (fer)

Exit mobile version