Cegah Kekerasan Pelajar, Kemendikbudristek: 87 Persen Sekolah Bentuk TPPK

tindak-kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Implementasi dari Permendikbudristek Nomor 46/2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) saat ini sudah lebih dari 87 persen satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, hingga kesetaraan. Dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami dalam siaran YouTube, Sabtu (6/4/2024). Selain itu, menurut dia, sudah 23 provinsi dan 347 kabupaten/kota telah membentuk Satgas PPKSP.

“Kami juga telah mengembangkan berbagai perangkat edukasi yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para anggota TPPK atau PPKSP dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.

Ia menyebut, perangkat yang sudah tersedia di antaranya Petunjuk Teknis tata cara pelaksanaan PPKSP dan Panduan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, khususnya topik bhinneka tunggal ika.

Selain dua perangkat tersebut, masih ujar dia, materi lainnya juga telah tersedia dalam bentuk modul. Materi modul tersebut kini telah disematkan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) melalui pelatihan mandiri topik 91.

Selanjutnya, dalam PMM tersebut juga terdapat modul lain seperti Disiplin Positif, Ayo Atasi Perundungan, Wawasan Kebinekaan Global, dan Bahan Ajar Kekerasan Seksual.

“Semua materi edukasi yang telah disediakan sejatinya untuk mendorong 100 persen pembentukan Satgas PPKSP yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024 nanti,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version