Cegah Kemiskinan dan Turunkan Stunting, Kemenag Libatkan Penghulu

KUA-Kuala

Ilustrasi - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Foto: Website resmi Kemenag RI

INDOPOS.CO.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta para penyuluh agama dan penghulu berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.

“Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta para Penyuluh Agama dan Penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Menurutnya, ada 4 program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran tersebut. Agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi. Program tersebut di antaranya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.

Wibowo menjelaskan, Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya memperkuat peran penyuluh agama dan penghulu di tengah masyarakat. Bersama para da’i dan da’iyah terus meningkatkan kualitas bimbingan keagamaan. Untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, lahir dan batin.

“Penyuluh agama, penghulu, da’i, dan da’iyah ada pada tiap lapisan masyarakat. Suara mereka didengar dan dapat mempengaruhi pemahaman bagaimana masyarakat bersikap,” terangnya.

“Mereka merupakan aktor strategis dalam peran mengedukasi publik, baik terkait upaya penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelestarian lingkungan hidup,” imbuhnya.

Wibowo menambahkan, SE Menag juga memberi mandat kepara para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Proses pembinaan dan monitoring dalam edaran ini dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh penyuluh agama dan penghulu berperan aktif mendukung program prioritas pemerintah,” ucapnya. (nas)

Exit mobile version