Kemenkumham: Perlu Sinergi Semua Pihak Tangani TPPO

ham

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. Foto: Ditjen HAM Kemenkumham

INDOPOS.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan yang mendalam mengenai lebih dari 1.000 mahasiswa dari 33 universitas yang mengalami eksploitasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama menjalani program magang atau ferienjob di Jerman.

Ia menegaskan TPPO merupakan kejahatan serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat mengancam martabat serta integritas individu.

“Tentu saja, adik mahasiswa-mahasiswa ini berada dalam situasi di mana hak-hak dasar mereka diabaikan. Kami yakin aparat penegak hukum memiliki kepedulian yang sama sehingga dapat menangani persoalan ini dengan baik dan tepat,” ujar Dhahana, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Menurutnya, Kemenkumham telah melakukan sejumlah langkah untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.

“Sebagai contoh, Ditjen Imigrasi telah memperketat proses pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan proses permohonan paspor bagi PMI dengan melakukan profiling terhadap pemohon paspor yang berjenis kelamin wanita dan berusia antara 17 sampai dengan 45 tahun sebagai upaya untuk mencegah terjadinya TPPO,” ujar Dhahana.

Ia mengatakan Kemenkumham juga mengharuskan pemohon paspor untuk menyertakan penjamin.

“Penjamin ini akan bertanggung jawab jika terjadi indikasi perdagangan orang atau tindak kejahatan lain terhadap pemilik paspor,” kata dia.

Selain itu, Dhahana mengungkapkan pemerintah Indonesia adalah pihak yang terlibat dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Konvensi tersebut telah diratifikasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2012, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada PMI dan menolak terjadinya TPPO,” jelas dia.

Namun, Dhahana mengakui TPPO adalah persoalan yang kompleks untuk diselesaikan.

“Meskipun pemerintah telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan, masih ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologis masyarakat menengah ke bawah di Indonesia,” ungkapnya.

“Dengan menawarkan janji penghasilan yang fantastis di luar negeri, mereka menggoda masyarakat menengah ke bawah yang pada akhirnya menjadi korban TPPO,” tambahnya.

Oleh karena itu, Dhahana meyakini bahwa diperlukan kolaborasi yang matang dari semua kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang TPPO kepada publik.

“Di Direktorat Jenderal HAM, kami melihat perlunya diseminasi informasi mengenai bahaya TPPO, terutama bagi generasi Z yang akan menghadapi dunia kerja,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version