KSAD Maruli Tegaskan Kasus Lettu Agam Ditangani Peradilan Militer

KSAD Maruli Tegaskan Kasus Lettu Agam Ditangani Peradilan Militer - maruli - www.indopos.co.id

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. (Dok. Dispenad)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak telah menugaskan penanganan kasus yang melibatkan anggota Kesdam IX/Udayana, Letnan Satu Malik Hanro Agam, ke ranah peradilan militer.

Lettu Agam disangkakan terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“Tentu, ada perkembangan positif dalam proses hukum tersebut. Sudah ada langkah maju di pengadilan,” katanya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (26/4/2024).

Menurutnya, penanganan kasus yang melibatkan Lettu Agam di peradilan militer berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut juga berlaku bagi Anandira Puspita Sari, istri Lettu Agam.

“Proses tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. Dalam hukum, tidak dapat dipaksakan untuk berjalan dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu Maruli menyatakan, TNI AD memberikan bantuan kepada Anandira Puspita untuk mencari keadilan, mengingat statusnya yang masih menjadi anggota Persit. Terkait dengan keputusan akhir, Maruli menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang bersangkutan.

“Karena Anandira masih menjadi anggota Persit, kami memberikan bantuan untuk memperlancar prosesnya, namun keputusan tetap berada di tangan pengadilan,” jelasnya.

Sebagai informasi, seorang anggota Kesdam IX/Udayana, Lettu Malik Hanro Agam, dilaporkan oleh istrinya, Anandira Puspita, terkait dengan tiga kasus yang berbeda.

Pertama, Lettu Agam dilaporkan atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kedua, terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai tenaga penjualan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketiga, dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial BA. Semua laporan tersebut dibuat oleh Anandira Puspita.

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, menyatakan bahwa Lettu Agam kini telah ditahan di Rumah Tahanan Denpom Udayana.

Sementara itu, istri Lettu Agam, Anandira Puspita, saat ini masih menjalani proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar.

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik Polresta Denpasar menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain Anandira Puspita, pengelola akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi, juga dijerat pasal yang sama.

Keduanya dianggap bersama-sama mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik seorang perempuan berinisial BA tanpa izin. (fer)

Exit mobile version