INDOPOS.CO.ID – Peraturan Pemerintah (PP) yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional, yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama.
Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih melalui gawai, Sabtu (3/8/2024). Politisi PKS ini menyayangkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.
“Alih-alih menyosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Ia menuturkan semangat dan amanat pendidikan nasional kita adalah menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma-norma agama yang telah diprakarsai oleh para founding father kita.
“Salah langkah kalau kita malah mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional yang sudah kita cita-citakan bersama,” imbuhnya.
Ia justru menekankan pentingnya pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja. Khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di nusantara .
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun- temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama, dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024. Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. (nas)