INDOPOS.CO.ID – Penerapan peraturan pemerintah (PP) 28/2024 tentang kesehatan, khususnya produk tembakau harus secara ketat dan berkelanjutan. Hal ini untuk mencegah dampak buruk konsumsi dan paparan produk tembakau terhadap kesehatan anak.
Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto melalui gawai, Sabtu (3/8/2024).
Penerapan PP tersebut, menurutnya, dapat secara signifikan melindungi hak kesehatan anak dan menciptakan generasi yang bebas dari masalah dan dampak rokok. “Kami ingin wujudkan hak kesehatan anak,” ucapnya.
Ia menyebut, saat ini anak menjadi pengguna utama produk tembakau. Hadirnya PP tersebut, menurutnya, harus diimplementasikan secara konsisten. “Larangan implementasi harus konsisten dan ada penegakan hukum,” katanya.
Diketahui, Hasil Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen, yang meskipun sesuai dengan target RPJMN 2020-2024, masih jauh dari ideal RPJMN 2015-2019 yaitu 5,4 persen.
Pengesahan PP 28 tahun 2024 menandai rezim baru dalam upaya pengendalian tembakau. Beberapa pasal mencerminkan penguatan aturan yang diharapkan dapat mengurangi dampak epidemi rokok dan darurat candu tembakau. (nas)