INDOPOS.CO.ID – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November nanti Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menekankan jajaran pengawas di seluruh daerah harus berkaca dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu presiden dan legislatif 2024 lal yaitu dengan memperkuat fakta, data dan kata.
Dia menyampaikan, fakta adalah hasil nyata di lapangan dari laporan pengawasan Bawaslu. Selanjutnya, data sebagai bukti mulai laporan hasil pengawasan, saran perbaikan, atau rekomendasi.
“Dan memperkuat kata, sebagai diksi dalam bentuk keterangan tertulis. Sehingga dapat dikatakan kata-kata hanyalah dugaan tanpa diperkuat oleh data dan fakta,” tegasnya di hadapan peserta Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Provinsi, belum lama ini.
Selanjutnya dia mengibaratkan divisi hukum sebagai lentera. “Karena ini negara hukum, dan jika terjadi PHPU punya tanggung jawab terbesar, yang mana Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” ungkapnya
Totok juga meminta kepada jajaran Bawaslu agar selalu menelaah dan mempelajari regulasi, baik melalui perbawaslu, surat edaran maupun surat keputusan mengingat Pemilihan berpotensi adanya gugatan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK). “Setiap surat yang berkaitan dengan norma, kita harus wajib paham walaupun tetap harus berkoordinasi dengan divisi lain,” ujarnya.
Terakhir, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini juga berpesan kepada jajarannya untuk mulai mengarsipkan laporan Hasil pengawasan. “Catatlah jika ada yang penting, karena hal tersebut adalah dasar kita memberikan keterangan jika terjadi PHPU,” tutupnya. (dil)