INDOPOS.CO.ID – Pihak Istana Kepresidenan merespons, narasi yang diangkat dalam pemberitaan media massa menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe pada perpanjangan masa bakti pengurus PDIP. Hal tersebut dipastikan tidak benar.
“Cerita yang diangkat oleh media tersebut sama sekali tidak benar,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Ia menyatakan, perpanjangan dan pergantian susunan kepengurusan partai politik merupakan urusan internal sesuai dengan AD/ART dari partai politik tersebut.
“Presiden tidak pernah membentuk Tim Khusus, untuk mengkaji aspek hukum dari perpanjangan masa bakti pengurus PDIP,” ujar Ari.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU Partai Politik, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan partai politik didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan selanjutnya akan ditetapkan dengan keputusan Menkumham.
Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat dikonfirmasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly.
“Mengenai tindak lanjut proses perpanjangan masa bakti dari pengurus PDIP dapat ditanyakan langsung kepada Menkumham, yang berwenang menetapkan hal tersebut berdasarkan UU Partai Politik,” ujar Ari.
Narasi yang berkembang menyebutkan Jokowi dmembentuk tim khusus untuk mengkaji legalitas kepengurusan PDIP yang baru. Juga dituding menegur Yasonna Laoly karena mengesahkan kepengurusan PDIP 2024-2029. (dan)