INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menangkap dua orang WNI yang menjadi tersangka kasus penyelundupan 28 imigran ilegal menuju Australia.
“Saat ini, DH dan MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Mereka terancam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam kepada wartawan di Gedung Imigrasi Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Menurutnya, kasus ini bermula pada akhir Juni lalu, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 orang warga negara asing (WNA) dan dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang diserahterimakan dari Polres Sukabumi pada Minggu (30/6/2024).
Mereka ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Sukabumi pada hari Sabtu (29/6/2024) oleh warga setempat dan diduga melanggar aturan keimigrasian. Kasus kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka berangkat dari Pelabuhan Cilacap menuju Australia pada tanggal 16 Juni 2024 dengan kapal yang dikemudikan oleh dua WNI berinisial DH dan MA. Pada tanggal 18 Juni 2024, mereka terdeteksi dan sempat diamankan Australian Border Force (ABF) sampai akhirnya diminta kembali ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Save Vessel milik ABF yang kemudian berlabuh di wilayah pesisir pantai daerah Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan dan analisis Digital Evidence menunjukkan bahwa DH dan MA secara sengaja dan terorganisir membawa ke-28 WNA tersebut untuk berlayar menuju Pulau Christmas di Australia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Indonesia maupun Australia dan tanpa memiliki visa untuk masuk Australia atas perintah seorang WNI bernama “I”.
Dengan fakta dan bukti permulaan yang cukup, kasus dinaikkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 7 Agustus 2024 yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan DH dan MA.
“Kami masih dalam pengembangan untuk menemukan otak di balik kasus ini. Kami juga terus melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia guna membongkar sindikat TPPM ini dan mencegah penyelundupan manusia oleh sindikat internasional manapun dari Indonesia menuju Australia,” pungkas Godam. (fer)