INDOPOS.CO.ID – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Plt. Dirjenpas), Reynhard Silitonga resmi mengukuhkan Anna Reynhard sebagai Duta Anti Stunting Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Kamis (8/8). Duta Anti Stunting merupakan salah satu upaya tindak lanjut dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang ditandai dengan penurunan angka stunting pada Anak Bawaan di Lapas/Rutan.
“Pada tahun 2020, diketahui dari 28 Anak Bawaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, sebanyak empat orang atau 14,29% terindikasi stunting. Hal ini wajib menjadi perhatian kita bersama mengingat proses terjadinya kasus stunting pada Anak Bawaan tidak terjadi dalam jangka pendek, namun berawal dari kondisi kesehatan perempuan dalam jangka panjang, yaitu sejak sebelum hamil, kondisi hamil, dan melahirkan anak,” terang Reynhard.
Plt. Dirjenpas menjelaskan sejak tahun 2021, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melakukan beberapa upaya untuk menurunkan stunting, antara lain:
1. Membangun aplikasi Simonev BAMA (Sistem Monitoring dan Evaluasi Bahan Makanan) Kumham untuk penguatan pengawasan pemberian layanan makanan bagi Tahanan, Anak, Anak Binaan, dan Narapidana;
2. Menerbitkan Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Manusia Lanjut Usia) dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan;
3. Mengalokasikan anggaran makanan tambahan/extrafooding dan makanan pendamping ASI bagi Anak Bawaan, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia;
4. Menyusun kajian ketercukupan Angka Ketercukupan Gizi (AKG) bagi Tahanan, Narapidana, Anak, dan Anak Bawaan dengan hasil status gizi baik 89,1%;
5. Melakukan pengembangan aplikasi SDP Fitur Status Gizi Anak Bawaan dan Pengembangan Aplikasi Simonev BAMA Kumham fitur Pelaporan Pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan bersinergi dengan Pusdatin Kemenkumham;
6. Mengimbau UPT Pemasyarakatan untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dengan hasil sebanyak 527 UPT Pemasyarakatan telah tersertifikasi;
7. Membangun layanan posyandu ibu dan balita di lingkungan Pemasyarakatan.
“Pada Maret 2024 telah dilakukan pengukuran status gizi, diketahui dari 88 Anak Bawaan terdapat tiga orang atau 3,4% terindikasi stunting. Jika dibandingkan dengan data indikasi stunting tahun 2020-2024, ada penurunan angka stunting sebanyak 10,89% di lingkungan Pemasyarakatan,” urai Reynhard.
Plt. Dirjenpas menyebut upaya Ditjenpas dalam menurunkan angka stunting membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk dari Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS). Oleh karena itu, ia mengapresiasi Ketua PIPAS dan pengurus yang telah bersedia membantu Ditjenpas dengan menjadi Duta Anti Stunting Pemasyarakatan.
“Saya berharap dengan adanya dukungan dari PIPAS, mampu mewujudnya zero stunting di lingkungan Pemasyarakatan pada tahun 2045, sejalan dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia,” harap Reynhard.
Secara umum, tugas Duta Anti Stunting Pemasyarakatan adalah:
1. Meresmikan Posyandu Ibu dan Balita Berdikari di lingkungan Pemasyarakatan;
2. Menyosialisasikan layanan kesehatan di Posyandu Ibu dan Balita Berdikari di lingkungan Pemasyarakatan;
3. Mempromosikan pencegahan stunting dan hidup sehat melalui penerapan pedoman gizi seimbang di lingkungan Pemasyarakatan.
Selain dihadiri Ketua PIPAS dan jajaran, pengukuhan ini turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjenpas, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten dan jajaran, serta Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banten dan se-Bogor Raya. (gin)