INDOPOS.CO.ID – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib menghindari judi online atau judol. Penting bagi para prajurit untuk memahami bahwa aktivitas perjudian online merupakan hal yang dapat merusak citra baik dan moralitas prajurit TNI.
Berdasarkan survei Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 3.797.429 orang bermain judi online. Perlu perhatian bersama bahwa judol juga telah masuk ke lingkungan ASN dan TNI.
Wakil Kepala Pusat Informasi Pengolah Data Tentara Nasional Indonesia (Waka Pusinfolahta) Kolonel S. Ginting menuturkan, mengenai kasus judi online yang kini juga sudah merambat ke lingkungan prajurit TNI.
“Ada 3.962 Prajurit TNI terlibat judi online. Jangan sampai kita menjadi salah satu yang masuk di dalamnya (jeratan judi online),” jelas Ginting dalam keterangan, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya, judi online hanya akan melahirkan banyak masalah-masalah baru. Satu satunya dia meyakini bahwa masalah judol juga nantinya akan merembet ke pinjaman online ilegal.
“Judol dan pinjol ilegal bak hubungan kakak-adik. Kita punya duit, digunakan untuk main judol, duitnya habis, larinya ke pinjol ilegal, akhirnya akan ada hutang yang menggunung,” jelasnya.
Ginting melanjutkan, Prajurit TNI harus sadar bahwa akan ada sanksi tegas yang diberlakukan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Kita sebagai prajurit diminta untuk tanggap terhadap hal-hal yang marak terjadi di internet, termasuk judol agar bisa mengantisipasi hal-hal negatif dan senantiasa mendukung hal-hal positif,” ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan Ketua Tim Literasi Digital sektor Pemerintahan, Diah Aliefya. Ia mengungkapkan, terdapat algoritma yang diatur sedemikian rupa dalam permainan judi online. Sehingga pemainnya akan dimenangkan saat awal bermain sebagai pancingan.
“Nantinya kemudian dibikin kalah, dan entah bagaimana, algoritma itu akan diacak lagi. Sehingga akan ada kemenangan-kemenangan dan akan lebih banyak kekalahan-kekalahan lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahaya judi online tidak hanya berkutat pada kekalahan. Kerugian yang ditimbulkan secara finansial akan merambat pada masalah lain yang juga sedang marak saat ini yaitu jeratan pinjaman online ilegal.
“Pinjaman online ilegal menjadi alternatif bagi pemain yang kalah. Kenapa ilegal? Karena tidak ada regulasi yang sama dengan pinjol yang legal,” ujarnya.
“Pinjol legal akan crosscheck aktivitas finansial digital yang kita lakukan, makanya alternatif pemain yang terdesak menjurus ke pinjol ilegal,” imbuhnya.
Siklus dari kekalahan judi online, lanjut dia, dapat mengarah pada dampak-dampak kriminalitas. Tidak hanya berhenti di situ, judi online juga dapat menimbulkan efek depresi bagi para pemainnya.
“Survei PPATK juga mengungkap perputaran uang judol pada 2023 mencapai Rp327 Triliun dan diperkirakan transaksi ini dapat sampai pada angka Rp900 Triliun hingga akhir tahun 2024 ini,” ungkapnya.
Prajurit TNI harus cerdas dan bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari judi online dan pinjaman online ilegal. Peran Kemenkominfo tidak cukup tanpa dukungan dan kolaborasi, termasuk TNI.
“Kemitraan yang dibangun Kominfo dan TNI menunjukkan komitmen untuk mendukung transformasi digital. Kami mengakui, penting memiliki prajurit TNI yang mampu beradaptasi dengan teknologi informasi yang begitu cepat,” katanya. (nas)