INDOPOS.CO.ID – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 menjelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi Rezim Presiden Jokowi.
Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan dekonstruksi mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa.
Pernyataan tersebut diungkapkan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M. Din Syamsuddin dalam keterangan, Sabtu (10/9/2024).
Ia mengatakan, dalam PP No 24 Tahun 2024 tersebut memuat anjuran di antaranya membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi. “Jelas ini merupakan kejahatan hukum dan konstitusi,” katanya.
UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, lanjut dia, menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia.
Menurutnya, jika dikaitkan dengan UUD 1945 yang memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa.
“Jelas kebijakan Presiden Jokowi ini tidak bijak dan merusak,” ungkapnya.
Ia menuturkan, masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekwensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan.
“Kalau mau husnul khatimah, Jokowi harus membatalkan PP yang merusak mental anak bangsa ini,” ucapnya. (nas)