INDOPOS.CO.ID – Setara Institute mendukung, rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pegajuan izin pendirian rumah ibadah, sehingga syarat rekomendasi hanya satu, yaitu dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Wilayahnya.
“Mengapresiasi langkah progresif penghapusan syarat rekomendasi FKUB tersebut,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (10/8/2024).
Dalam beberapa laporan tahunan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB), Setara Institute mendorong agar pemerintah menyederhanakan proses perizinan pendirian rumah ibadah.
Selain itu, Pemerintah hendaknya melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif lainnya di dalam PBM 2 Menteri tahun 2006.
“Langkah tersebut lebih kompatibel dengan tata kebhinekaan Indonesia, yang terdiri dari berbagai identitas agama dan kepercayaan,” ujar Halili Hasan.
Perlu ditegaskan bahwa hambatan dalam perizinan pendirian rumah ibadah bukan hanya mengenai rekomendasi FKUB. Salah satu syarat yang membatasi kelompok minoritas, yaitu syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat.
Formula 90/60 nyata-nyata menghambat terjaminnya hak konstitusional untuk beribadah yang oleh Pasal 29 ayat (2) diberikan kepada setiap orang atau tiap-tiap penduduk.
Dalam pandangan Setara Institute, rencana dihapuskannya syarat rekomendasi dari FKUB, maka FKUB dapat dioptimalkan perannya membangun dan memelihara kerukunan sesuai mandat institusional kerukunan antar-umat beragama.
“FKUB mesti memainkan peran yang lebih intensif dalam memperluas edukasi dan kampanye toleransi, memperbanyak ruang-ruang perjumpaan lintas agama,” ujar Halili Hasan.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah berkali-kali menyampaikan, komitmen penyederhanaan pengajuan izin pendirian rumah ibadah. Itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kerukunan Umat Beragama (Raperpres PKUB). (dan)