INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi upaya digitalisasi pertahanan yang dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), salah satunya pengadaan sertifikat elektronik. Menurutnya, hal itu harus menjadi solusi dalam pencegahan munculnya mafia tanah.
“Komisi II DPR kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait mafia tanah. Semoga digitalisasi pertanahan dengan menerapkan sertifikat tanah secara elektronik harus menjadi solusi buat rakyat,” ucap Mardani dalam diskusi publik bertajuk “Tantangan dan Risiko Digitalisasi Pertanahan” di Aston Imperial Bekasi, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).
Mardani pun menjelaskan, percepatan program tersebut sudah berjalan baik. Pada program digitalisasi pertanahan, menurut dia, merupakan program baik yang harus diimplementasikan.
Ia menegaskan, salah satu penerapan sertifikat elektronik, maka orang lain tidak bisa melihat kepemilikan sertifikat warga tetangga yang ada di sekitar rumahnya.
“Dengan kepemilikan sertifikat elektronik, maka mencegah orang berbuat jahat dengan mencatut nomor kepemilikan tanah sekitar, beda jika dengan sertifikat fisik berupa buku selama ini yang banyak kasus dipalsukan,” ucapnya.
“Selain itu, program digitalisasi pertanahan bisa mempercepat layanan bagi masyarakat. Dan mencegah peristiwa hilangnya surat fisik kepemilikan tanah,” sambungnya.
Meski begitu, dia mengingatkan agar ATR/BPN melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat agar dapat memahami sertifikat tanah elektronik, dibanding sertifikat berupa buku yang selama ini diterima masyarakat yang dikeluarkan oleh BPN.
“Tak hanya sosialisasi secara massif, masyarakat juga harus diberikan kepastian bahwa sertifikat tanah elektronik tidak dapat diretas oleh kejahatan siber,” pungkasnya menambahkan. (dil)