INDOPOS.CO.ID – Polemik keikutsertaan pejabat golongan 3D dalam seleksi Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2 atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan (Diklatpim) tingkat 2, mendapat tanggapan dari kepala Tim Independen Refomasi Birokrasi Nasional (TIRBN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemnpanRB) Soni Soemrasono.
Menurut mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri ini, kendati tidak ada kewajiban yang ikut dalam seleksi PKN 2 minimal harus memiliki golongan IV.a, namun yang menjadi priotitas adalah pejabat eselon 2 atau JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama yang belum mengikuti PKN 2 dengan alasan tertentu.
“Pertimbangan utamanya untuk untuk PKN 2 atau Diklatpin 2 itu adalah pejabat eselon 2 yang belum mengikuti PKN 2 karena alasan tertentu atau pejabat eselon 3 yang dipersiapkan untuk promosi ke eselon 2 karena alasan tertentu,” terang Soni Soemarsono kepada indopos.co.id, Kamis (15/8/2024).
Menurut mantan Plt Gubernur DKI Jakarta dan Pj Gubernur Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara ini, umumnya calon peserta PKN 2 itu karena dianggap punya potensi untuk dipromosikan dalam waktu dekat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
”Oleh sebab itu, pertimbangan masuk jadi calon peserta PKN 2 bukan semata-mata karena golongan kepangkatan, namun posisi jabatan dan potensinya untuk promosi apapun, dan hal itu tergantung kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah setempat,” cetusnya.
Ia mengakui, masuknya pejabat eselon 3 yunior yang memiliki golongan yang belum memadai ikut dalam seleksi PKN 2 memang masih dinggap kurang lazim, namun golongan tidak menjadi syarat mutlak keikutsertaan menjadi calon peserta PKN tingkat 2. “Memang dianggap kurang lazim bila baru naik eselon 3 terus dikirim ikut PKN 2,” kata Soni.
Ia menegaskan, tidak ada kewajiban yang dikirim ke PKN itu 2 haruslah yang sudah memiliki golongan lebih tinggi pada posisi yang sama di eselon 3 dan yang harus terlebih dahulu dikirim ke PKN 2. “ Tidak ada keharusan yang punya golongan lebih tinggi yang terlebih dahulu dikirim ke PKN 2, karena syaratnya bukan golongan namun level jabatannya,” tegas Soni.
Sebab para prinsipnya, PKN 2 itu adalah untuk menyiapkan seseorang agar menjadi pejabat eselon 2 yang layak dari segi kepemimpinan dan kompetensinya. “Mungkin saja petimbangnya calon peserta PKN 2 yang dikirim oleh pemprov Banten ke Lembaga Administrasi Negara (LAN) itu dianggap memiiki kompetensi yang layak,” tandas ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara ini.
Hal senada dikatakan oleh Heri Mulya Zein dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang mengatakan, bahwa tidak ada keharusan seorang pejabat eselon 3 yang dikutsertakan dalam calon peserta PKN 2 adalah yang sudah memiliki gologan IV.a, namun adalah pejabat yang dianggap memilki kompetensi atas penilaian dan pertimbangan dari PPK.
“Jika mengacu kepada UU Nomor 20 tahun 2023, sudah tidak ada keharusan yang ikut dalam PKN 2 itu adalah yang sudah punya golongan IV.a, namun yang sudah menjabat eselon 3 dan memiliki kompetensi untuk dipromosikan menjadi JPT Pratama atau eselon 2,” terang Hari. (yas)