INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengapresiasi serta merasa terbantu dengan keterangan tertulis yang disampaikan Bawaslu dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024. Apresiasi ini dilayangkan oleh hakim konstitusi Saldi Isra dan Arsul Sani dalam sidang dengan nomor perkara 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Dapil Pangkalpinang 4.
Hakim konstitusi Saldi menilai pembangunan demokrasi Bangsa Indonesia semakin baik. Dia merasa setidaknya dalam proses sengketa hasil Pemilu 2024 di MK, keterangan Bawaslu langsung tertuju kepada dalil-dalil yang dimohonkan pemohon. Bagi dia, ini berbeda dengan sengketa hasil Pemilu Tahun 2019.
“Sekarang alhamdulillah, hampir semua yang disampaikan (Bawaslu) itu memang tertuju kepada dalil. Nanti kami tinggal menilai apakah yang disampaikan Bawaslu itu bersesuaian dengan fakta-fakta lain,” ungkap hakim konstitusi Saldi disela-sela persidangan PHPU 2024 di Gedung MK, Jakarta, belum lama ini, sebagaimana dilansir dari laman Bawaslu RI.
“Jadi terimakasih Pak Rahmat Bagja,” imbuh dia.
Hakim konstitusi Saldi berharap keterangan tertulis yang disampaikan lembaga pengawas pemilu dalam sidang PHPU di masa yang akan datang semakin ditingkatkan. Dia mengaku keterangan yang disampaikan Bawaslu membantu MK dalam proses persidangan ini.
Hakim konstitusi lain Arsul Sani juga mengatakan hal yang sama. Dia mengatakan sejak awal persidangan PHPU 2024 yang terbagi dalam tiga panel, para hakim MK banyak terbantu dengan keterangan-keterangan Bawaslu. “Yang kita (para hakim MK) lihat memang ya pak ketua, keterangannya (Bawaslu) yang untuk Pemilu 2024 ini jauh lebih ‘berisi’ dan bermanfaat. Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu,” kata dia.
Adapun dalam sidang sengketa hasil pileg DPRD Pangkalpinang yang diajukan oleh Rosdiansyah Rasyiddari Partai Demokrat, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan para anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyampaikan keterangan terkait dalil pemohon.
Anggota Bawasu Babel Davitri mengatakan Bawaslu Kota Pangkalpinang tidak pernah menerima laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan pokok permohonan.
Sedangkan untuk penyelesaian sengketa proses pemilu, dia mengungkapkan Bawaslu Pangkalpinang pada 6 Mei 2024, telah menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon dengan objek sengketa berupa Keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.
“Bahwa terhadap permohonan tersebut, berdasarkan hasil verifikasi formal dan materiel, permohonan tersebut tidak dapat diterima sebagaimana Surat Pemberitahuan kepada pemohon tertanggal 6 Mei 2024,” kata Davitri. (dil)