INDOPOS.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengapresiasi, 46 kantor wilayah BPN provinsi maupun kantor pertanahan kabupaten/kota yang telah membangun, memelihara dan mengimplementasikan zona integritas. Sehingga bepredikat Wilayah Tertib Administrasi Berkelanjutan (WTAB).
WTAB merupakan predikat yang diberikan kepada satuan kerja (satker) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang memenuhi aspek dan kriteria penilaian pembangunan zona integritas dengan baik.
“WTAB merupakan penilaian, sekaligus pemberian predikat secara internal atas sejumlah indikator yang bisa dipenuhi oleh satuan-satuan kerja kami,” kata AHY di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia menegaskan dalam berbagai kesempatan, zona integritas tidak boleh sekedar menjadi jargon semata. Juga bukan sekedar formalitas.
“Kita membutuhkan landasan yang kokoh dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kita di mana pun berada. Baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten kota,” ucap AHY.
Menurutnya, predikat WTAB cukup penting karena membangun zona berintegritas, termasuk menuju status yang diberikan Kementerian PANRB yaitu, wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Saya punya optimisme, acara semacam ini bisa memotivasi yang lainnya karena masih banyak lagi satker harus bisa memenuhi standar WTAB,” jelas AHY.
Melalui predikat tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Dengan demikian jika integritasnya semakin baik, maka kami punya keyakinan pelayanan akan dilakukan semakin baik di seluruh wilayah Indonesia,” imbuhnya.
“Hari ini, baru ada 46 satuan kerja yang menerima predikat. Target kami ke depan setiap bulan bertambah, juga setiap tahunnya semakin banyak,” tambahnya.
Adapun 46 kantor wilayah BPN provinsi maupun kantor pertanahan kabupaten/kota yang telah bepredikat WTAB yakni, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Pertahanan Kota Palopo, Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Kantor Pertanahan Kota Kediri, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, Kantor Pertanahan Kota Probolinggo, Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo, Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kantor Pertanahan Kota Tanjung Balai, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, Kantor Pertanahan Hulu Sungai Utara.
Kantor Pertanahan Kota Kendari, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, Kantor Pertanahan Kota Tebingtinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Kantor Pertanahan Kota Bima, Kantor Pertanahan Kota Sibolga.
Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.
Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kantor Pertanahan Kota Pare-pare, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Kantor Pertanahan Kota Jakarta Selatan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka.
Kanwil BPN Kalimantan Timur, Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Kantor Pertanahan Kota Manado, Kantor Pertanahan Kota Padang, Kantor Pertanahan Kota Jambi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. (dan)