INDOPOS.CO.ID – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan, sejumlah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus boleh menarik dukungan dari pasangan calon yang telah ditetapkan. Sebab, belum memasuki masa pendaftaran calon kepala daerah.
Hal tersebut menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Secara teoretis boleh (keluar dari KIM), kalau kemungkinan saya tidak tahu kan political treat of kita tidak tahu, ada yang sudah diikat dan macam-macam,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Termasuk partai-partai parlemen maupun non-parlemen yang di bawah 20 persen bisa putar balik membentuk koalisi masing-masing. Diketahui ambang batas pencalonan di Pilkada sebelumnya, yaitu 20 persen.
“Secara teoretis, secara hukum boleh kalau misalnya sekarang ada yang mau keluar. Lalu bergabung sendiri. Sangat bisa, berdasar putusan MK sekarang,” jelas Mahfud MD.
Mengingat para partai politik, yang bergabung dalam KIM plus masih tahap kontrak politik. Segala sesuatunya masih bisa terjadi. Termasuk jika ada yang ingin usung calon kepala daerah sendiri.
“Sebelum tanggal 27 (Agustus) itu bisa membubarkan diri dan membuat koalisi baru,” ucap Mahfud MD. Pendaftaran peserta Pilkada 2024 dimulai 27 – 29 Agustus 2024.
MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa memiliki kursi DPRD. Itu sesuai putusan terhadap perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, bahwa partai politik di provinsi dengan penduduk 6 – 12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen.
Di sisi lain, 12 partai politik telah menyatakan dukungan kepada Ridwan Kamil-Suswono untuk Pilkada Jakarta 2024. Itu merupakan gabungan dari KIM dan Koalisi Perubahan. Antara lain, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Solidaritas Indonesia.
Selain itu, Partai Garuda, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan. Partai Persatuan Indonesia. Serta Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasional Demokrat. (dan)