INDOPOS.CO.ID – Permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024, dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/8/2024).
Ahli Hukum Pemilu dan Pilkada Said Salahudin mengatakan, berdasarkan Putusan MK syarat pengusulan paslon pilkada oleh Parpol (partai politik)/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25 persen).
“MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah,” ujar Said Salahudin.
Ia menyebut, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
“Untuk Pilgub DPT sampai dengan 2 juta atau 10 persen suara sah,” bebernya.
Lalu, DPT > 2 juta – 6 juta atau 8,5 persen suara sah, DPT > 6 juta – 12 juta atau 7,5 persen suara sah dan DPT > 12 juta atau 6,5 persen suara sah.
“Untuk Pilbup/ Pilwako DPT sampai dengan 250 ribu atau 10 persen suara sah, DPT > 250 ribu – 500 ribu atau 8,5 persen suara sah, DPT > 500 ribu – 1 juta atau 7,5 persen suara sah dan DPT > 1 juta atau 6,5 persen suara sah,” ungkapnya. (nas)