INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan, sebagian gugatan soal Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Buruh dan Gelora dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.(20/8/2024).
MK menyatakan Pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Lembaran negara RI tahun 2016 nomor 130. Tambahan lembaran negara RI Nomor 5898 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Pencalonan kepala daerah, tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terancam gagal berlayar dalam Pilkada 2024, dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan. Pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya. (dan)