INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa dua mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir hingga Karawang Barat, yang dikenal sebagai Tol MBZ.
“SKN yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Krakatau Steel untuk periode 2015–2017 dan MWRS yang menjabat untuk periode 2017–2018,” kata Harli dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (21/8/2024).
Harli menambahkan bahwa penyidik juga telah memeriksa DD, yang merupakan Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015–2016; AS, yang menjabat sebagai Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel untuk periode 2017–2019; dan YM, yang merupakan Kepala Proyek Japek II Elevated untuk periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
“Pemeriksaan kelima saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan tersangka DP,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2024), Kejaksaan Agung menetapkan DP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ. Penetapan DP sebagai tersangka dimulai setelah penyidik memanggil tiga orang saksi, salah satunya adalah DP sendiri.
Dengan adanya alat bukti yang cukup, DP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berawal ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang memiliki nilai investasi sekitar Rp16 triliun.
Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP sebagai kuasa KSO bekerja sama dengan TBS, perwakilan PT Bukaka, untuk melakukan pengurangan volume pada desain dasar tanpa kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, DP juga mengatur agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan berkoordinasi dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD), dan Ketua Panitia Lelang JJC, Yudhi Mahyudin (YM).
Setelah PT JCC dinyatakan sebagai pemenang, DP kembali mengurangi volume tanpa kajian teknis yang memadai, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485.
Atas perbuatannya, DP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Djoko Dwijono (DD), Yudhi Mahyudin (YM), Solfiah Balfas (SB), dan Tony Budianto Sihite (TBS), telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara antara tiga hingga empat tahun berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (fer)