INDOPOS.CO.ID – Akademisi yang juga dosen Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, seruan untuk boikot pemilu kepala daerah (Pilkada) serentak oleh Constitusional and Administrative Law Society (CALS) sudah sangat tepat.
“Jika pemerintah mengabaikan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka seruan untuk boikot pilkada sangat tepat,” kata Ismail Rumadan kepada indopos.co.id, Rabu (21/8/2024).
Ia mengingatkan agar pemerintahan Jokowi tidak lagi mempertontonkan tindakan-tindakan tidak waras di akhir pemerintahan.
“Sudah saatnya rakyat meminta pertanggung jawaban Jokowi, dan menghentikan upaya revisi UU Pilkada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Constitusional and Administrative Law Society (CALS) menyerukan boikot pemilu kepala daerah (Pilkada) 2024. Seruan tersebut dilakukan, apabila pemerintah dan DPR melakukan revisi undang-undang (UU) Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami (CALS) minta Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,tanggal 20 Agustus 2024,” kata Anggota CALS Bivitri Susanti dalam keterangan, Rabu (21/8/2024).
Ia juga mengatakan, CALS meminta KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
“Jika Revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, maka segenap masyarakat sipil melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024,” ungkapnya. (nas)