INDOPOS.CO.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas membantah kabar pemerintah menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan. Ia mengaku baru mendengar kabar itu dari wartawan. Dia juga memastikan tak ada arahan tersebut dari Presiden Jokowi.
“Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut, ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman menyebut Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan. Jika ada respons, ucapnya, akan disampaikan melalui juru bicara presiden.
Soal kabar DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada pada sisa waktu periode ini, dia enggan berkomentar. Supratman berpegangan kepada sikap resmi pimpinan DPR kemarin.
“Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR,” ujarnya.
“Kalau periode depan nanti kan bisa lihat di prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang yang akan kita putuskan,” kata politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menerangkan bahwa Paripurna DPR untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada batal dilaksanakan pada hari Kamis (22/8/2024). Atas dasar itu, maka syarat yang akan dipakai untuk pendafataran calon kepala daerah (Cakada) pada 27-29 Agustus nanti mengacu pada putusan Maahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait ambang batas dukungan partai politik dan batas usia.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakam hari ini tgl 22 AGT.. BATAL dilaksanakan,” ucap Daaco dalam cuitannya di akun X @bang_dasco.
“oleh karenanya pada saat oendaftaran Pilkada pada tgl 27 agustus nanti yang berlaku adalah keputusna JR MK yang memgabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” sambungnya.
Sebagaimama diketahui, pada Kamis kemarin ribuan massa melakukan aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada dengan memblokade Jalan Tol Depan DPR dan merusak pagar DPR.
Berdasar pengamatan di lapangan, kepulan asap sempat membumbung tinggi di depan gerbang DPR. Namun, aparat menyemprotkan air dari mobil water cannon dan gas air mata. (dil)