INDOPOS.CO.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, bahwa kunjungannya ke DPD PDIP Jakarta tidak serta merta membahas Pilkada 2024, sekaligus membahas masa depan Jakarta dan keberpihakan pada rakyat kecil.
“Kita berbicara tentang bagaimana, agar pemikiran-pemikiran kebangsaan, pemikiran tentang bung Karno (Presiden pertama Indonesia), Keindonesiaan, keagamaan itu kita berjalan seiring dan membuat suasana di Jakarta aman, teduh, damai,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
“Kita bicara juga soal keberpihakan kepada mereka yang kecil dan lemah,” tambahnya.
Di sisi lain, Anies menyinggung kondisi kemerosotan demokrasi terjadi belakangan ini akibat upaya pihak tertentu mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dan syarat batas usia calon kepala daerah.
Sementara langkah PDIP yang telah konsisten dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia tetap berada di jalurnya harus diapresiasi. Konsistensi inilah hal wajib dihormati dan dihargai kehidupan bernegara
“Saya juga ingin sampaikan mumpung kesempatan ini. Kita menyaksikan beberapa hari terakhir, kehidupan kebangsaan kita, kehidupan kenegaraan kita mengalami ujian. Dalam situasi ujian seperti itu, kita menyaksikan siapa yang konsisten,” ujar Anies
Mengenai keputusan Pilkada Jakarta 2024, Anies bersama PDIP sedang menunggu keputusan dari DPP PDIP untuk langkah berikutnya.
“Hal yang menyangkut pilkada tentu kita obrolkan, tapi kita semua menunggu apa yg menjadi keputusan. Karena semuanya di luar kewenangan kita,” imbuh Anies.
Ketua DPD PDIP Jakarta Adi Wijaya mengatakan, kedatangan Anies di kantor PDIP Jakarta merupakan bentuk silaturahmi dengan para kader dan elit partai berlambang kepala banteng itu.
“Iya kita menyamakan kita punya visi dan misi, bagaimana kita mengawal, ada persamaan kita punya pandangan. Bahwa kita harus mengawal konstitusi yang benar, kita harus mengawal demokrasi yang benar. Itu saja,” ucap Aming disapanya.
PDIP dan Anies memiliki peluang maju Pilkada 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan ambang batas pencalonan dan syarat batas usia calon kepala daerah. (dan)