INDOPOS.CO.ID – Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya mengingatkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut.
Ia menambahkan, apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan 3 kali berturut-turut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa lewat Polri.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” katanya dalam keterangan, Minggu (25/8/2024).
Dia meminta Kementerian Agama (Kemenag) koperatif terhadap Pansus Angket Haji DPR. Hal itu disampaikan menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh pansus sebelumnya.
“Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang, karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya,” katanya.
“Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pansus selama sepekan terakhir adalah ditemukannya kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli di sana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan.
“Agar tidak menjadi fitnah, pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait,” ujarnya. (nas)