INDOPOS.CO.ID – Komisi II DPR RI pagi hari ini, Minggu (25/8/2024) menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Oengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengesahan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait Pilkada 2024.
Berdasar informasi mendadak yang didapat indopos.co.id, rapat sedianya digelar pukul 10.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta.
Semula, rapat pengesahan PKPU di DPR ini direncanakan dilaksanakan pada Senin (26/8/2024).
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan rapat dimajukan seusai menggelar rapat konsinyering menyiapkan PKPU di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Sabtu (24/8/2024) malam.
Doli menuturkan percepatan rapat dilakukan agar semua pihak bisa lega dan tak ada prasangka. “Saya mengambil inisiatif dan Alhamdulillah sudah konsul ke pimpinan DPR dan pemerintah rapat hari Senin kami majukan besok jam 10.00,” kata Doli.
Ia juga memastikan besok perwakilan pemerintah dalam hal iji Kementerian Dalam Negeri turut hadir. Doli pun yakin rapat besok tidak akan berlangsung lama.
Pasalnya, semua pihak telah sepakat PKPU akan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
“Tidak lama lah kalau untuk urusan kayak begini setengah jam juga selesai. Mudah-mudahan karena tinggal ketok saja. Betul-betul valid, betul-betul up to date, dan bisa menjadi pegangan bagi kita semua,” ucap Doli.
Pernyataan Doli soal PKPU yang bakal mengadopsi putusan MK itu memang sesuai dengan bocoran draf yang diterima wartawan.
Mengutip draf tersebut, PKPU itu berisi beberapa poin penting. Salah satunya soal ambang batas pencalonan kepala daerah. Ambang batas itu diatur dalam Pasal 11.
Pendaftaran Cagub DKI Dibuka 27-29 Agustus, Suara Parpol Minimal 7,5 persen.
Isinya sebagai berikut:
1. Pencalonan gubernur dan calon wakil gubernur
Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
c). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
2. Pencalonan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota
a) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b) Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa sampai dengan 500, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Selain ambang batas, draf juga mengatur soal syarat usia minimal calon yang boleh didaftarkan menjadi calon kepala daerah. Syarat diatur dalam Pasal 15.
Bunyinya ,”Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Anggota KPU Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 itu.
Ia mengatakan dasar yang dipakai KPU membuat draf itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. (dil)