INDOPOS.CO.ID – Polemik aturan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas jilbab telah berakhir, namun masih membekas dalam ingatan masyarakat. Aturan tersebut dinilai tak sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua Umum Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Gousta Feriza menyesalkan kejadian tersebut. Menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan. Pihaknya telah berkonsultasi dengan MUI, KPAI dan Komnas HAM merespons persoalan tersebut.
“Ada suatu kegemingan kita bahwa, paskibraka ini adalah anak-anak Indonesia. Masih kategori anak-anak, jadi jangan ‘sakarep dewek’,” kata Gousta Feriza dalam diskusi Paskibraka Pasukan Penjaga Merah Putih “Jangan Nodai Kebhinekaan Indonesia” di Jakarta, Sabtu (24/8/2024).
Seharusnya BPIP paham bahwa anggota paskibraka yang masih kategori anak itu dilindungi perundangan-undangan. Hasil konsultasinya, KPAI menyatakan aturan itu merupakan pelanggaran hukum.
“Ke depan jangan dimain-main Paskibraka ini. Buat kami apapun lembaganya, yang mengelola paskibraka kembalikan paskibraka kepada khittahnya,” jelas Gousta.
Ia menegaskan, jika bicara paskibraka itu adalah wujud nyata Indonesia. Termasuk wujud nyata Bhinneka Tunggal Ika. “Kita bicara paskibraka wujud nyata Pancasila di Indonesia. Jadi apalagi yang dipersoalkan paskibraka? sudah selesai tentang pancasila di paskibraka,” ujar Gousta.
Bahkan anggota paskibraka telah menjadi duta pancasila. Sebab, dari simbol kepala sampai kaki itu sarat dengan simbol pancasila. Salah satu poinnya, menghormati keberagamaan.
“Nah, ini lah yang jadi hakikat dasar bagaimana kita seorang paskibraka bisa mengemban amanah sebagai duta pancasila,” terangnya.
Senanda, Anggota DPR Komisi X Himmatul Aliyah dari Partai Gerindra membenarkan paskibraka telah menjalankan kebhinekaan itu. Indonesia yang beragam karena kebhinekaan.
“Aturan yang melarang penggunaan hijab, padahal hijab menurut Islam suatu aturan yang ditaati. Harusnya menghormati,” ujar Himmatul.
Mengenai larangan anggota paskibraka putri saat upacara HUT ke-79 RI dinilainya melanggar pancasila. “Selain melanggar pancasila, ini tidak layak dilakukan BPIP. Tetapi kok malah langgar tugas pokok fungsi sendirim Belum lagi melanggar UUD 1945 yaitu, Pasal 29,” kritik Himma.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi telah meminta maaf atas kegaduhan aturan pelepasan jilban bagi anggota paskibraka putri. Juga meralat aturan itu dan para paskibraka 2024 memakai jilbab saat upacara HUT ke-79. (dan)