INDOPOS.CO.ID – Karyawan emiten farmasi pelat merah PT Indofarma (Persero) Tbk (INAF) meratapi nasibnya di depan Anggota Komisi VI DPR RI. Perwakilan Serikat Pekerja (SP) Indofarma mengaku kesulitan karena pembayaran gajinya tersendat.
Ketua Umum SP Indofarma Meidawati mengatakan, pihaknya kecewa karena selama bekerja, pihaknya memperhatikan keberlanjutan korporasi, namun kini harus dikhianati dengan kasus dugaan fraud yang tengah beredar.
Akibatnya, INAF, per 31 Juli 2024 ini menunggak pembayaran hak karyawan sebesar Rp95 miliar. Hal ini pun membuat beberapa karyawan hampir sama sekali tidak mendapat gaji dan tunjangannya di tahun 2024 ini.
“Kami tidak gajian, dan manajemen mau merumahkan kami dengan gaji yang kecil, kami makan apa? Ada anggota kami bilang, bu tolong beri gaji kami, kami beras seliter aja gak ada. Bahkan harus utang kemana-mana,” kata Meidawati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ketua Biro Konseling & Advokasi SP Indofarma Ahmad Furqon juga menerangkan, karyawan telah ikut berkorban untuk membantu operasional perusahaan. Sebutnya, pada tahun 2017 karyawan tidak menerima kenaikan upah. Pada tahun 2018, karyawan hanya menerima kenaikan upah Rp 50.000.
Pada tahun 2021-2024, upah yang dipotong untuk dana pensiun lembaga (DPLK) tidak disetorkan, tapi statusnya sudah dipotong dari gaji atau upah karyawan.
“Dari 2022-2024 dari upah karyawan juga sudah dipotong BPJS Ketenagakerjaan tapi lagi-lagi belum disetorkan oleh perusahaan,” katanya di tempat yang sama.
Kemudian, di tahun 2022-2024, pesangon karyawan baik yang pensiun normal ataupun pensiun dini belum bisa dipenuhi pembayarannya oleh perusahaan.
“Di 2023 tunjangan kesejahteraan, tunjangan akhir tahun serta tunjangan pendidikan yang memang sudah ada dalam perjanjian kerja bersama kami, itu juga belum dibayarkan hingga saat ini,” ungkapnya.
Pada tahun 2024, persoalan pembayaran gaji muncul. Ada yang tidak dibayarkan dalam beberapa bulan, ada juga yang pembayarannya tidak dilakukan secara penuh. Ia mencatat, total utang gaji Indofarma dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) sebesar Rp95 miliar.
“Bahwasanya upah yang kami terima itu tidak diterima secara utuh, tidak 100 persen Dimulai dari..ada beberapa bulan yang kami tidak digaji, ada juga yang gradasi, ada yang hanya sekadar 50% dari pendapatan yang seharusnya kami terima. Itu dimulai dari Januari 2024,” jelasnya.
“Total yang sampai saat ini, yang belum digantikan atau diutangkan oleh perusahaan kepada kami karyawan, di Indofarma sendiri sebesar Rp65 miliar, Rp30 miliar di IGM, jadi total Rp95 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI H. P Martin Y Manurung menyatakan, RDP dengan SP IndoFarma ini akan menjadi masukan untuk ditanyakan kepada pihak terkait, khususnya Kementerian BUMN.
“Apa yang akan menjadi konsen teman-teman SP Indofarma akan menjadi masukan saat kita rapat bersama dengan menteri BUMN ataupun holding Farmasi BUMN,” ucapnya saat memimpin RDP ini. (dil)