INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, mengatakan Pansus Haji DPR menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan yang diperlukan bagi saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pansus haji.
Kegiatan Pansus Haji yang cukup tajam dan mendalam saat membongkar tata kelola penyelenggaran kegiatan haji dikhawatirkan akan memunculkan tekanan pada para saksi maupun pihak -pihak yang mencoba mengungkap masalah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Ledia ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Haji DPR RI dengan Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU Kemenag di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (28/8/2024).
“LPSK bersedia hadir dengan cepat kemudian mereka memaparkan apa yang bisa dilindungi sehingga saksi-saksi kedepan, baik dari pemerintahan, masyarakat, atau asosiasi haji bisa diberikan perlindungan,” kata Ledia.
Ledia yang juga menjadi pimpinan rapat itu mengungkapkan mendapat banyak laporan dari masyarakat yang telah mendaftarkan sebagai peserta haji, namun tidak bisa berangkat.
“Sudah membayar lunas, tapi tidak bisa berangkat. Berarti ada sesuatu dalam sistemnya yang tidak tepat, maka kemudian kita gali lebih dalam,” ungkap Aleg dari Dapil Jawa Barat I itu.
“Kita ingin ada hal yang bisa kita bagikan secara adil kepada masyarakat, jemaah yang sudah sekian lama menunggu, jangan lagi hak mereka ditunda,” sambung Ledia.
Diketahui sebelumnya, saksi yang dikisahkan oleh Anggota Pansus Selly Andriany Gantina sempat mendapatkan penekanan dari beberapa pihak. Sehingga Pansus Haji langsung merespon cepat dengan memanggil LPSK untuk memberi perlindungan pada saksi dan memastikan saksi tetap aman.
Tidak hanya itu, menurut Ledia, nilai keadilan yang mesti didapat jemaah haji juga harus dicermati dengan seksama. Maka dari itu, pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan untuk mencegah regulasi yang diterapkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Mohon doanya dari para masyarakat dan jemaah haji Indonesia agar pembahasannya bisa mendalam, detail, dan bisa menghasilkan hasil yang baik,” tutup Ledia.
Anggota Pansus Haji lainnya, Arteria Dahlan turut mengatakan hadirnya LPSK langsung ke DPR menandakan kehadiran negara di tengah masyarakat dalam melindungi saksi. Untuk itu, ia pun meminta LPSK tidak hanya melindungi saksi sebagai objek terperiksa namun juga melindungi Anggota DPR yang juga memerlukan perlindungan dalam menangani kasus haji ini.
“LPSK ini bukan kerjaan ringan tapi memang seperti yang kita katakan untuk menegakkan keadilan untuk memastikan hukum itu tegak memang butuh kerja keras kita semua. Pansus tambah semangat dengan kehadiran LPSK. Sebagai informasi Bu Sri, yang takut ini bukan hanya saksi yang menjadi objek terperiksa mungkin Anggota DPR kayak Ibu Selly ini saya lihat berkali-kali dapat (tekanan),” ungkap Arteri.
Selain itu, Arteri juga menyinggung perihal sepinya pemberitaan media terkait Pansus Haji. Padahal muatan yang terkandung dalam setiap rapatnya berisi banyak hal penting yang juga menyangkut isu kerakyatan.
“Kemudian juga dalam banyak hal kita juga mendapatkan pemberitaan yang sangat tidak berimbang nanti tolong dikaji apakah bisa masuk ke dalam karena hanya LPSK, dibilang Anggota DPR beginilah beginilah dan dalam banyak hal juga informasi tidak dihadirkan secara utuh (oleh media). Sebagaimana yang Ibu ketahui ini enggak ada media-media mainstream. Pertanyaannya ke mana mereka ya kan dan pemerintahan terhadap Pansus ini sangat sedikit sekali,” pungkasnya. (dil)