INDOPOS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengeluarkan lembaran Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Caleg PDIP tahun 2024, Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian (37).
DPO tersebut diumumkan usai Mohammad Solichin terlibat dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten. Imam Fachrudin kuasa hukum dari ahli waris Suinah mengatakan, kasus pemalsuan itu terjadi pada tahun 2018 terkait jual beli sebidang tanah yang terjadi.
Ia mengungkapkan, adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DPO pada kasus tersebut. “Nah si Iin itu sebagai kepala desa mengeluarkan surat keterangan nama, bahwa nama Sarpiah dan nama Artiah adalah orang yang sama, padahal bukan gitu, bukan sama beda orang,” kata Imam di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
“Sarpiah ada lagi, nah kemudian setelah Sarpiah kita telusuri, Sarpiah itu masih ada orangnya dan dia enggak mau ngaku kalau dia punya tanah di situ, bahwa dia tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli dengan yang namanya Amsinah, Amsinah itu istrinya Lurah Tumpang ibunya si IIn itu yang sekarang jadi DPO,” sambungnya.
Imam pun mengaku pihaknya hanya berharap penuh terhadap kepolisian dalam mengungkapnya. “Kami menyerahkan segalanya kepada pihak kepolisian saja,” katanya.
Terkait belum tertangkapnya DPO kasus dugaan pemalsuan surat yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten, Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengaku pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten.
“Terkait kasus MS dan SKD, dimana keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kita tunggu hasil klarifikasinya ya,” kata Poengky.
Poengky pun turut mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO yang dimaksud. Pasalnya, kata Poengky, terhadap pasal Obstruction of Justice (OOJ) yang dapat disangkakan kepada mereka yang menyembunyikan DPO.
“Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice,” ungkapnya.
Ia pun turut mengimbau kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif. “Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, PS Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap tersangka Solichin.
Bambang mengaku pihaknya mendapatkan kesulitan dalam menangkap pelaku akibat minimnya informasi. “Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut. Kendala kami akses ke tersangka off semua,” kata Bambang.
Bambang mengaku dalam perburuan DPO tersebut tak ada intervensi yang dialami kepolisian. Kepolisian mengaku meminta dukungan penuh dari semua pihak dalam memburu para DPO tersebut. “Alhamdulillah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” katanya.
Diketahui, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Solichin didapati melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Tak hanya itu, Polda Banten turut mengeluarkan DPO terhadap adik dari Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian usai melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Saepul berstatus sebagai buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 2 Agustus 2024 lalu. (nas)