INDOPOS.CO.ID – Dewan Pers telah menetapkan 11 anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan(Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut, anggota Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas yang baru ditetapkan melaksanakan tugas secara independen.
“Kelima anggota Komite dari unsur pakar yang saya tunjuk dan serahkan kepada Dewan Pers, merupakan hasil konsultasi dan masukan dari Dewan Pers dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Hadi di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Ia diberi wewenang memilih dan menunjuk secara langsung para pakar, yang akan menjadi bagian dari Komite berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024. Namun, dipastikan tidak ada kontrol berlebihan dari pemerintah.
“Saya yakinkan, bahwa tidak ada unsur dominasi pemerintah dalam Komite. Agar Komite dapat melaksanakan tugasnya secara independen,” ujar Hadi.
Melalui peran yang diberikan bertujuan untuk mewujudkan hubungan, yang berimbang antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
“Untuk memastikan implementasi Perpres ini, dibentuk Komite yang dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers yang bersifat independen,” jelasnya.
Anggota komite itu terdiri dari unsur Dewan Pers, Kementerian atau Pemerintah, dan pakar di bidang platform digital.
“Saya meyakini, dengan kemampuan, dedikasi, dan integritas yang dimiliki, anggota Komite memberikan kontribusi terbaik bagi keberlangsungan pers nasional kita,” imbuhnya.
Berikut daftar nama anggota tersebut yakni, Alexander Carolus Suban, Fransiskus Surdiarsis, Herik Kurniawan, Sasmito, dan Dr. Suprato. Mereka merupakan unsur dari Dewan Pers.
Sementara unsur pakar atau ahli yakni Ambang Priyonggo MA, Damar Juniarto, Dr. Guntur Syahputra Saragih, Indriaswati Dyah Saptaningrum, dan Kristiono Setyadi. Sedangkan unsur pemerintah, Mediodecci Lustarini sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo. (dan)