INDOPOS.CO.ID – Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Naskah Teks Proklamasi dikembalikan ke tempat penyimpanan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (31/8/2024). Dua benda pusaka itu sempat digunakan dalam upacara HUT ke-79 RI di IKN, Kalimantan Timur.
Berdasar tayangan YouTube Sekretariat Presiden iring-iringan kirab pengembalian duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan Naskah Teks Prolamasi Kemerdekaan RI tiba di kawasan Monas, Jakarta sekira pukul 16.00 WIB. Kegiatan itu telah dilakukan pukul 11.00 WITA.
Animo masyarakat cukup tinggi menyaksikan kirab pegembalian duplikat dua benda pusaka tersebut. Terlihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, ratusan orang mengenakan pakaian merah sambil membawa bendera berukuran kecil di dekat Monas.
Rute kirab itu dimulai dari Bandara Halim Perdana Kusuma melewati kawasan Cawang lewat jalan non-tol (arteri), Jalan Simpang Susun Semanggi, kemudian masuk jalan protokol mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia.
Kirab kemudian melewati kawasan Sarinah Thamrin, lanjut mengarah ke Patung Kuda menuju Jalan Medan Merdeka Selatan, dan masuk Monas lewat Pintu Silang Tenggara Monas atau Pintu Gambir, Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengizinkan, masyarakat untuk turut menyemarakan kegiatan tersebut. Prosesi kirab dari IKN ke Monumen Nasional telah disaksikan masyarakat sekira pukul 14.00 WIB.
“Warga Jakarta, saatnya ikut serta semarakkan kirab pengembalian duplikat bendera sang Merah Putih dan naskah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia dari Ibukota Nusantara ke Monumen Nasional,” tulis Pemprov Jakarta dalam akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (31/8/2024).
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono telah menerima salinan Bendera Sang Merah Putih dan Naskah Tesk Proklamasi dari ajudan wakil presiden RI dan peserta kirab lainnya di Monas.
Pengembalian dua benda pusaka tersebut sesuai amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut undang-undang tersebut, bendera pusaka harus disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. (dan)