INDOPOS.CO.ID – Dompet Dhuafa pada Jumat (30/8/2024) di Gedung Filantropi Dompet Dhuafa, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, membuka Diskusi Publik bertajuk: “Membangun Paradigma Kesehatan & Kesejahteraan Remaja dalam Bingkai Syariah Islam: Pembahasan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menghadirkan para praktisi dan tokoh agama dalam agenda tersebut, mulai dr. Wira Hartiti selaku Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Kemenkes RI, Miftahul Huda, LC., selaku Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Djarot Dimas Achmad Andaru selaku Akademisi Falkutas Hukum Universitas Indonesia. Serta menghadirkan penanggap Dr. H. Ahmad Fihri, M. A selaku pengurus Muhammadiyah, drg. Martina Tirta Sari selaku Kepala Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa serta Agung Pardini selaku Direktur Advokasi IDEAS.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengulas tentang Kesehatan yakni mengenai upaya Kesehatan sistem reproduksi. Menjadi kontroversi di tengah masyarakat karena kehadiran pasal 103 ayat 4 dengan mengatur pemberian alat kontrasepsi.
“Namun perlu dicatat oleh masyarakat, pemberian kontrasepsi ini ditujukan kepada para remaja yang sudah menikah, hal ini untuk mengurangi risiko kelahiran stunting di beberapa wilayah yang tinggi karena berkolerasi tingginya pernikahan dini,” ujar dr. Wira Hartiti.
“Melalui data yang kami peroleh melihat Analisa SSGI 2023, Ibu dengan pendidikan sekolah tinggi cenderung memiliki kehamilan pertama di usia yang lebih tua. Mereka yang berpendidikan SMA rata-rata memiliki kehamilan pertama hampir 2 tahun lebih lambat daripada mereka yang berpendidikan SMP. Sementara mereka yang berpendidikan diploma atau perguruan tinggi menunda kehamilan pertama mereka yang lebih jauh lagi hingga 3 tahun”, tambah dr. Wira Hartiti.
Maka itu Kemenkes menekankan pembagian alat kontrasepsi ini untuk mereka yang sudah menikah, bukan sembarang kami berikan yang belum berhak.
Sementara Miftahul Huda mengatakan,”Pembagian alat kontrasepsi ini harus sejalan dengan konsep Syariah Islam. Jangan sampai pembagian alat kontrasepsi ini keluar dari jalur Syariah Islam, khususnya target dan sasaran yang dituju”.
Sementara Djarot Dimas Achmad Andaru menegaskan, ”Pembahasan dan ulasan tentang peraturan pemerintah harus di perjelas, pertegas Kembali. Jangan sampai ada makna-makna yang bisa meluas di masyarakat. Serta harus menrinci target dan sasaran yang dituju oleh PP tersebut”.
Hal ini ditanggapi serius oleh Agung Pardini mengatakan persoalan pembagian alat kontrasepsi akan berdampak pada perilaku remaja, maka sekolah dan peran orang tua harus andil atas perilaku remaja, orang tua mempunyai peran andil dalam hal ini”.
Tindak lanjut dari diskusi publik kali ini adalah mendorong pemerintah dalam hal ini kementrian kesehatan untuk mengkaji ulang dan merevisi peraturan terkait, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi Islam dan penggiat isu keumatan, untuk memastikan kebijakan disusun secara partisipatif, diterima secara luas dan diimplementasikan dengan efektif.
Dompet Dhuafa adalah lembaga Filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum Dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welasasih) dan wirausaha sosial. Selama 31 tahun, Dompet Dhuafa telah memberikan kontribusi layanan bagi perkembangan umat dalam bidang sosial, kesehatan, ekonomi, dan kebencanaan serta CSR. (adv)