INDOPOS.CO.ID – Menjelang penyelenggaraan seleksi aparatur sipil negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
Tentu saja hal itu menjadi tonggak awal dalam pelaksanaan seleksi ASN PPPK guru 2024. Dalam keputusan menteri tersebut, disampaikan terkait 4 (empat) prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi yaitu Pelamar Prioritas (P1), Guru eks THK II, Guru non ASN di Instansi Daerah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Kami, Ditjen GTK, sangat mengapresiasi KemenPAN-RB karena telah mengakomodir usulan kami pada saat diadakan Rapat Koordinasi ASN PPPK,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani dalam keterangan, Sabtu (31/8/2024).
Sebelumnya, dikatakan dia, terkait P1 tetap menjadi pelamar prioritas dan tetap menggunakan data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Dan data lulusan PPG (pendidikan profesi guru) pada Kemendikbudristek sebagai acuan. “Ini menjadi kabar gembira untuk kami di Ditjen GTK maupun untuk calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024,” ungkap Nunuk.
Saat ini, masih ujar dia, Ditjen GTK terus melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan seleksi ASN PPPK guru 2024 dengan KemenPAN-RB maupun dengan anggota Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) 2024 lainnya.
“Selanjutnya setelah KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 ini terbit, maka KemenPAN-RB akan mulai melakukan sosialisasi terkait isi dan kebijakan dari peraturan ini,” jelasnya.
“Untuk selanjutnya diumumkan jumlah formasi yang dibuka serta linimasa seleksinya oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Kami masih menunggu kebijakan dari KemenPAN-RB terkait rincian penyelenggaraan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini Kemendikbudristek mulai melakukan sosialisasi kepada calon pelamar seleksi ASN PPPK guru 2024. Diketahui, adapun Pelamar Prioritas (P1) adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
Sedangkan Guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan Guru non-ASN PPPK di Instansi Daerah adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
Dan guru non-ASN PPPK di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan aktif mengajar minimal dua tahun atau 4 semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Terakhir, Lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek).
Kemudian, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kepmen PANRB Nomor 348 tahun 2024, pelamar dari sekolah swasta yang dapat melamar hanyalah Pelamar Prioritas (P1) yang telah lulus passing grade seleksi Guru PPPK 2021 dan juga harus disertai dengan persetujuan dari Ketua Yayasan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan KemenPAN-RB terkait banyaknya keluhan dari yayasan yang kehilangan guru-guru terbaiknya karena pindah tugas ke sekolah negeri sesuai pengangkatan ASN PPPK. (nas)