INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said sebagai tergugat pertama dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor Perkara 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.
Dalam putusannya, pengadilan menegaskan kewenangannya secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum antara Antam dan Budi Said.
“Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tulis putusan PN Jakarta Timur dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (3/9/2024).
Putusan sela dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyono, bersama dengan Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya dan Said Husein. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Antam, Andi F Simangunsong, memberikan apresiasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang memiliki kewenangan untuk menangani gugatan ini karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.
“Kami siap menghadapi persidangan berikutnya dan akan membuktikan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan yang kami ajukan. Andi berharap agar pengadilan mengabulkan gugatan PT Antam,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan oknum yang memberikan diskon secara sepihak dalam proses pembelian emas Antam merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan seperti itu dianggap cacat hukum.
“Berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan cacat hukum tersebut, sudah seharusnya pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada PT Antam dengan membatalkan atau menyatakan transaksi/perikatan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.
“Dengan demikian, situasinya harus dikembalikan seperti semula, sesuai dengan petitum yang diajukan PT Antam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap dari keterangan Eksi Anggraeni bahwa pemberian uang atau barang kepada oknum karyawan Antam merupakan permintaan dari Budi Said.
PT Antam mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Budi Said dan beberapa pihak setelah Mahkamah Agung memutuskan Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Antam meminta Budi Said mengembalikan emas 5.935,296 kg dan bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun setelahnya.
Antam juga menilai tindakan Endang, Misdianto, Ahmad, dan Eksi melanggar hukum dan meminta mereka mengembalikan kelebihan emas 2,4 kg dari transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kg dari transaksi 12 November 2018.
Jaksa Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Budi Said terkait Rekayasa Jual Beli Emas Senilai Rp 1,1 Triliun
Kejagung menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun.
Budi diduga memperoleh Rp 35 miliar dari transaksi emas di bawah harga resmi.
Jaksa menyebut Budi bersekongkol dengan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena, dan beberapa pihak lainnya untuk merekayasa pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan resmi. Hal ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Agustus 2024.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.
Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Jaksa mengatakan Budi diuntungkan karena keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.
“Memperkaya Terdakwa Budi Said, yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar) yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk. Kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 Kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Eksi Anggraeni menerima 94,665 kg emas Antam senilai Rp 57,1 miliar, Endang Kumoro menerima 50 gram emas, mobil Innova hitam 2018, Rp 20 juta tunai, dan Rp 40 juta untuk biaya umroh.
Misdianto mendapatkan mobil Innova putih 2018, Rp 515 juta, dan SGD 22.000, sedangkan Ahmad Purwanto menerima Rp 500 juta. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun, dihitung dari kekurangan emas di butik Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said.
“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” tutur jaksa.
“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” tambah jaksa.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut Budi menyamarkan hasil korupsi dengan menjual uang melalui Putu Putra Djaja dan melakukan penempatan modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Selain itu, Budi menyamarkan transaksi penjualan emas seolah terjadi jual beli antara dia dan Sri Agung Nugroho. Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (fer)