INDOPOS.CO.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritiktuntutan jaksa terhadap Toni Tamsil dalam kasus perintangan penyidikan karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.
Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyatakan JPU memilih untuk menggunakan pidana minimal yang diatur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta.
“Padahal, Pasal 21 sebenarnya memberikan ruang untuk menjatuhkan hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024)
Menurutnya, dari sudut pandang ICW, tuntutan ini dianggap tidak mencerminkan komitmen serius dalam pemberantasan korupsi.
“Memilih pidana minimal memberikan kesan seolah-olah ada perlakuan lunak terhadap komplotan pelaku korupsi, yang bisa berujung pada ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam konteks pemberantasan korupsi kata Yassar, pengenaan hukuman yang maksimal sering dianggap penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat pesan bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Selain itu, keputusan ini juga menunjukkan bahwa ada masalah dalam konsistensi jaksa dalam memberikan tuntutan yang sesuai dengan bobot kejahatan yang dilakukan, terutama jika dibandingkan dengan kasus lain yang memiliki tuntutan lebih berat.
“Kritik dari ICW ini mencerminkan harapan publik agar sistem peradilan lebih tegas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya. (fer)