INDOPOS.CO.ID – Vonis ringan terhadap Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan mega korupsi tata niaga timah, terus menjadi perhatian publik.
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil sangat mengecewakan karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Toni dianggap merintangi penyidikan kasus korupsi besar di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia. Oleh karena itu, ICW menilai vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih berat,” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Rabu (4/9/2024).
Ia menambahkan bahwa ICW juga menyayangkan Kejaksaan Agung yang hanya menuntut hukuman minimal sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
“Padahal, bisa menuntut hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp600 juta,” tambahnya.
Yassar menyatakan bahwa ICW mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding atas putusan ini jika serius dalam penuntasan kasus.
“Kejaksaan Agung harus mengajukan banding, dan ICW juga menyarankan Komisi Yudisial (KY) untuk memantau perilaku hakim selama proses persidangan jika ada indikasi pelanggaran kode etik,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa warganet geram atas vonis ringan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang kepada terdakwa Toni Tamsil dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan skandal mega korupsi tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
“Hanya didenda Rp5 ribu dan vonis 3 tahun, RIP Hukum di Indonesia,” tulis akun Instagram @Halewww yang dikutip INDOPOSCO.ID pada Senin (2/9/2024). (fer)