INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan peraturan KPU, untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang kampanye di kampus kini dibolehkan selama telah mendapat izin pihak kampus.
Putusan MK Nomor 69 dibacakan, berbarengan dengan putusan MK Nomor 60 dan 70 tentang ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah pada, Selasa (20/8/2024).
“Hari ini, sejak semalam kami sedang melakukan harmonisasi PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin dalam diskusi publik bertajuk “Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Mendukung Pemberitaan Positif Pilkada 2024” di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
DPR telah menyetujui rancangan PKPU soal dana kampanye beberapa waktu lalu. KPU terus berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menindaklanjuti PKPU kampanye di kampus maupun dana kampanye.
“Dua PKPU ini kami harus pastikan akan segera kami undangkan. Kami mohonkan Kemenkumham untuk segera diundangkan,” ujar Afifuddin.
Jika sudah ada PKPU tentang hal tersebut, maka bisa menjadi dasar hukum ketika masuk tahapan kampanye dalam Pilkada 2024 pada 25 September – 23 November 2024.
“Biasanya setelah proses-proses harmonisasi akan cepat saja, kemudian dijadikan pegangan ketika kampanye PKPU kita sudah siap,” imbuh Afifuddin.
MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan, kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. (dan)