INDOPOS.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.
“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ungkap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Supratman menjelaskan, pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan. Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset.
Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya, lanjutnya, akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula. Namun, ia memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.
“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya.
“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” imbuh Supratman.
Diketahui, pembahasan pelimpahan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung mengemuka dalam rapat kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024) kemarin.
Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR. Supriansa dari Partai Golkar mengatakan, pelimpahan kewenangan Rupbasan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.
“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.
Hal yang sama diungkapkan Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding. Ia menuturkan, kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.
“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya. (nas)