INDOPOS.CO.ID – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, transaksi digital pada pemerintah daerah mampu tingkatkan tata kelola keuangan serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Pemerintah Provinsi Banten konsisten mendukung pelaksanaan transaksi digital di pemerintah daerah sejak dibentuknya Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
Hal itu diungkap Virgojanti usai Membuka Talkshow Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (5/9/2024). Talkshow sebagai rangkaian Roadshow Bus KPK 2024 di Provinsi Banten.
Menurut Virgojanti, begitu keluar aturan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), Pemprov Banten segera membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Pemprov Banten membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Banten, tidak lama setelah keluarnya Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2021.
Dikatakan, transaksi digital memberikan keuntungan atau memiliki kelebihan untuk menghindari berbagai kebocoran karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, menghindari penyalahgunaan uang palsu, tahu benar potensi pajak yang masuk karena langsung masuk ke rekening pemerintah daerah, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
“Turut memperkuat perekonomian Provinsi Banten karena menambah kepercayaan investor atau pengusaha kepada pemerintah daerah,” ucap Virgojanti.
Dalam pelayanan pembayaran pajak, jelas Virgojanti, transaksi digital lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Melalui pemerataan pembayaran digital, diharapkan pendapatan asli daerah (PAD) ke depan akan meningkat.
“Pemprov Banten sangat konsen dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Virgojanti.
Hal itu lanjutnya, terwujud dalam raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk Pemprov Banten dan semua Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Banten Ameriza M Moesa mengatakan, talkshow merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia, KPK, dan Pemprov Banten. Program digitalisasi sejalan dengan misi KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, transaksi digital merupakan transaksi pembayaran yang mudah, aman, akurat, dan handal. Provinsi Banten tercatat sebagai Provinsi pertama yang membentuk Tim P2DD pada 31 Maret 2021.
“Penerapan ETPD diharapkan dapat memperbaiki tata kelola keuangan daerah, efisien, akuntabel, serta meningkatkan pendapatan daerah karena mengurangi kebocoran dan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak,” ucap Ameriza.
Menurutnya, antusiasme masyarakat Banten terhadap transaksi digital cukup bagus. Pemerintah daerah se-Provinsi Banten juga menyediakan aplikasi untuk pembayaran pajak secara digital. Pembayaran digital di Provinsi Banten secara umum meningkat pesat. Urutan kelima nasional. Oleh 2,77 juta orang pengguna, 1,9 juta merchant UMKM.
Sebagai informasi, talkshow Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) menghadirkan narasumber Asda III Setda Provinsi Banten sekaligus Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten EA Deni Hermawan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI Amir Arief, dan Koordinator Bidang Ekonomi Daerah Kemenko Perekonomian Dara Ayu Prastiwi. Dipandu oleh moderator Khoirinnisa El Karimah. (yas)