INDOPOS.CO.ID – Komisi X DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 sebesar Rp83,18 triliun dan usulan tambahan Rp26,43 triliun.
Hal itu diputuskan dalam rapat membahas rencana kerja anggaran (RKA) 2025 Komisi X DPR nersama Kemwndikbudristek di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Nadiem mulanya memaparkan pagu anggaran sementara Kemendikbudristek telah ditetapkan sebesar Rp83,19 triliun atau setara 11,5 persen dari anggaran pendidikan tahun 2025, yang sebesar Rp722,6 triliun.
“Berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran (SBPA) Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor S-612/MK.02/2024 dan B-480/D.8/PP.04.03/07/2024 tanggal 19 Juli 2024, pagu anggaran Kemendikbudristek ditetapkan sebesar Rp 83,19 triliun,” ujar Nadiem.
Nadiem pun meminta tambahan anggaran untuk memastikan program prioritas Kementerian berjalan optimal. Dia menyebutkan usulan tambahan anggaran itu meliputi pembiayaan program wajib dan prioritas mulai dari tunjangan guru hingga KIP Kuliah.
“Untuk memastikan terlaksananya program prioritas Kemendikbudristek agar layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi berjalan optimal, Kemendikbudristek menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 26,44 T,” kata Nadiem.
“Usulan tambahan ini mencakup pembiayaan program wajib dan prioritas, seperti Program Indonesia Pintar, KIP Kuliah, tunjangan guru dan dosen, program literasi bahasa dan kesastraan, peningkatan kualitas guru, perhelatan seni budaya, pendampingan kualitas pendidikan, revitalisasi PTN, pembinaan PTS, program SMK pusat keunggulan, peningkatan kualitas SMK non-pusat keunggulan, termasuk Program Kolaborasi Kemendikbudristek-LPDP yang belum terdanai pada tahapan pagu anggaran,” imbuhnya.
Setelah para anggota di tiap fraksi menyampaikan tanggapan di rapat, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda membacakan hasil kesimpulan rapat. Komisi X DPR menyetujui besaran pagu sementara Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp83 triliun.
“Komisi X DPR menyetujui pagu sementara Kemendikbudristek RI RAPBN TA 2025 sebesar Rp 83.187.821.056.000,” kata Huda.
Huda mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tambahan anggaran itu kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR.
“Komisi X DPR RI akan menyampaikan pagu sementara Kemendikbudristek RI pada RAPBN TA 2025 sebesar Rp 83.187.821.056.000 dan usulan tambahan Rp 26.439.413.599.000 sebagaimana tercantum pada angka II.1. dan II.2. kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dilakukan penyesuaian,” tutupnya. (dil)